Tugas 2 Pengantar Bisnis: Bentuk-bentuk Hukum Badan Usaha di Indonesia dan Perbedaannya
Bentuk-bentuk
Hukum Badan Usaha
di
Indonesia dan Perbedaannya
Badan usaha adalah suatu kesatuan
hukum, teknis, dan ekonomis yang bertujuan untuk mencari profit atau keuntungan.
Badan usaha seringkali
disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataan berbeda. Perbedaan utama,
badan usaha adalah lembaga, sementara perusahaan adalah tempat di mana badan
usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. Di Indonesia
memiliki beberapa jenis badan usaha menurut hukum seperti Perusahaan
perseorangan, Perseroan Terbatas, Firma, Persekutuan Komanditer, Yayasan, dan
Koperasi.
Perusahaan
perseorangan merupakan jenis kegiatan usaha, modal dan manajemen ditangani
oleh satu orang. Pemilik usaha bertanggung jawab penuh terhadap usaha yang
sedang dijalankan. Perusahaan perseorangan memiliki kelebihan
yaitu, dapat mudah dimulai, biaya tergolong rendah, bebas dalam mengelola
perusahaan. Perseroan
Terbatas atau disebut PT adalah badan usaha dengan
modal berasal dari penjualan saham. Perseroan terbatas memiliki kelebihan,
yaitu mudah dalam peralihan
kepemimpinan, mudah memperoleh tambahan modal, kelangsungan perusahaan sebagai
badan hukum lebih terjamin, dan lebih efisien dalam manajemen pengolahan
sumber-sumber modal.
Firma (Fa) merupakan badan
usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana tiap anggota bertanggung
jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri. Untuk
laba atau keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta
sewaktu pendirian. Firma memiliki kelebihan, yaitu tidak memerlukan akta formal
karena menggunakan akta dibawah tanda tangan, modal lebih cepat cair, dan lebih
mudah berkembang. Perusahaan Komanditier
atau disingkat menjadi CV meruapakan
perusahaan persekutuan yang didirikan berbadasarkan saling percaya. Dalam CV,
terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lain,
kemudian ada salah satu yang menjadi pemberi modal. Dan tanggung jawab sekutu
komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang diberikan. CV memiliki kelebihan,
yaitu CV mudah memperloleh modal, lebih fleksibel, pembagian keuntungan
diberikan pada sekutu komanditer dan tak kena pajak penghasilan.
Yayasan merupakan salah
satu bentuk badan usaha, namun yayasan tidak mencari untung. Yayasan didirikan
dengan akta notaris. Tidak memilik anggota dan tidak dimiliki siapapun. Namun
memiliki pengurus untuk merealisasikan tujuan yayasan. Yayasan memiliki
kelebihan, yaitu non profit dan rela membantu masyarakat. Koperasi adalah jenis badan usaha yang memiliki kegiatan berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan
asas kekeluargaan. Kelebihan yang dimiliki koperasi, yaitu sisa hasil usaha
yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota, anggota koperasi
berperan jadi konsumen dan produsen sekaligus.
Badan usaha dibagi
menjadi tiga bagian menurut penanaman modal, yaitu BUMN (Badan Usaha Milik
Negara) dimana seluruh modal yang di tanamkan milik negara. BUMS (Badan Usaha
Milik Swasta) adalah badan usaha yang seluruh modal milik swasta. Dan Badan
Usaha Campuran adalah badan usaha dengan modal yang ditanamkan campuran dari
negara dan swasta. Contoh dari BUMN adalah PLN, PAM, PT Pertamina. Sedangkan
untuk BUMS adalah PT Indofood, PT Wings, PT Oasis Water Internasional. Contoh
dari badan usaha campuran adalah PT Bank Central Asia.
Komentar
Posting Komentar