Tugas 2 Pengantar Bisnis: Bentuk-bentuk Hukum Badan Usaha di Indonesia dan Perbedaannya

Bentuk-bentuk Hukum Badan Usaha
di Indonesia dan Perbedaannya

           Badan usaha adalah suatu kesatuan hukum, teknis, dan ekonomis yang bertujuan untuk mencari profit atau keuntungan. Badan usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataan berbeda. Perbedaan utama, badan usaha adalah lembaga, sementara perusahaan adalah tempat di mana badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. Di Indonesia memiliki beberapa jenis badan usaha menurut hukum seperti Perusahaan perseorangan, Perseroan Terbatas, Firma, Persekutuan Komanditer, Yayasan, dan Koperasi.
           Perusahaan perseorangan merupakan jenis kegiatan usaha, modal dan manajemen ditangani oleh satu orang. Pemilik usaha bertanggung jawab penuh terhadap usaha yang sedang dijalankan. Perusahaan perseorangan memiliki kelebihan yaitu, dapat mudah dimulai, biaya tergolong rendah, bebas dalam mengelola perusahaan. Perseroan Terbatas atau disebut PT adalah badan usaha dengan modal berasal dari penjualan saham. Perseroan terbatas memiliki kelebihan, yaitu  mudah dalam peralihan kepemimpinan, mudah memperoleh tambahan modal, kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, dan lebih efisien dalam manajemen pengolahan sumber-sumber modal.
Firma (Fa) merupakan badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri. Untuk laba atau keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta sewaktu pendirian. Firma memiliki kelebihan, yaitu tidak memerlukan akta formal karena menggunakan akta dibawah tanda tangan, modal lebih cepat cair, dan lebih mudah berkembang. Perusahaan Komanditier atau disingkat menjadi CV meruapakan perusahaan persekutuan yang didirikan berbadasarkan saling percaya. Dalam CV, terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lain, kemudian ada salah satu yang menjadi pemberi modal. Dan tanggung jawab sekutu komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang diberikan. CV memiliki kelebihan, yaitu CV mudah memperloleh modal, lebih fleksibel, pembagian keuntungan diberikan pada sekutu komanditer dan tak kena pajak penghasilan.
Yayasan merupakan salah satu bentuk badan usaha, namun yayasan tidak mencari untung. Yayasan didirikan dengan akta notaris. Tidak memilik anggota dan tidak dimiliki siapapun. Namun memiliki pengurus untuk merealisasikan tujuan yayasan. Yayasan memiliki kelebihan, yaitu non profit dan rela membantu masyarakat. Koperasi adalah jenis badan usaha yang memiliki kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan. Kelebihan yang dimiliki koperasi, yaitu sisa hasil usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota, anggota koperasi berperan jadi konsumen dan produsen sekaligus.
Badan usaha dibagi menjadi tiga bagian menurut penanaman modal, yaitu BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dimana seluruh modal yang di tanamkan milik negara. BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) adalah badan usaha yang seluruh modal milik swasta. Dan Badan Usaha Campuran adalah badan usaha dengan modal yang ditanamkan campuran dari negara dan swasta. Contoh dari BUMN adalah PLN, PAM, PT Pertamina. Sedangkan untuk BUMS adalah PT Indofood, PT Wings, PT Oasis Water Internasional. Contoh dari badan usaha campuran adalah PT Bank Central Asia.



Komentar